Senin, 29 November 2010

MATERI PKP 2

STANDAR PRAKTIK KEPERAWATAN
Ns. Herman, S.Kep
Pengertian
Ruang Lingkup
Sumber Standar Praktik
Kegunaan Standar Praktik
Pengembangan Standar Praktik

Pengertian
 Standar praktik merupakan salah satu perangkat yang diperlukan oleh setiap tenaga profesional
 Standar praktik keperawatan adalah ekpektasi/harapan-harapan minimal dalam memberikan asuhan keperawatan yang aman, efektif dan etis
 Standar praktik keperawatan merupakan komitmen profesi keperawatan dalam melindungi masyarakat terhadap praktik yang dilakukan oleh anggota profesi

Ruang Lingkup
Ruang lingkup standar praktik keperawatan di Indonesia
Standar Praktik Profesional : Pengkajian, Diagnosa Kep, Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi.

Standar I Pengkajian
 Perawat mengumpulkan data tentang status kesehatan klien secara sistematis, menyeluruh, akurat, singkat dan berkesinambungan.
 Pengkajian digunakan untuk merumuskan masalah klien dan rencana tindakan
 Metode pengumpulan data yang digunakan dapat menjamin:
1. Pengumpulan data sistematis & lengkap
2. Diperbaharuinya data
3. Kemudahan memperoleh data
4. Terjaganya kerahasiaan

Standar II Diagnosa Kep.
 Perawat menganalisis data pengkajian untuk merumuskan diagnosa keperawatan
 Proses diagnosa kep. terdiri dari analisis, interpretasi data, identifikasi masalah klien dan perumusan diagnosa keperawatan
 Jenis diagnosa keperawatan adalah aktual, risiko dan potensial
 Komponen diagnosa keperawatan terdiri dari masalah (P), penyebab (E), gejala/tanda (S) atau terdiri dari masalah dan penyebab

Standar III Perencanaan
 Perawat membuat rencana tindakan keperawatan untuk mengatasi masalah kesehatan dan meningkatkan kesehatan klien
 Perencanaan terdiri dari penetapan prioritas masalah, tujuan dan rencana tindakan keperawatan
 Mendokumentasikan rencana tindakan

Standar IV Pelaksanaan
 Perawat mengimplementasikan tindakan yang telah diidentifikasi dalam rencana keperawatan
 Perawat mengimplementasikan rencana asuhan keperawatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dan partisipasi klien dalam tindakan keperawatan berpengaruh pada hasil yang diharapkan
 Perawat bekerjasama dengan klien dan melakukan kolaborasi dengan profesi kesehatan lain (dokter, ahli gizi, dll)


Standar V Evaluasi
 Perawat mengevaluasi perkembangan kesehatan klien terhadap tindakan dalam pencapain tujuan, sesuai rencana yang telah ditetapkan dan merevisi data dasar dan perencanaan
 Praktik keperawatan merupakan suatu proses dinamis yang mencakup berbagai perubahan data, diagnosa atau perencanaan yang telah dibuat sebelumnya. Efektifitas asuhan keperawatan tergantung pada pengkajian yang berulang-ulang.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup standar praktik keperawatan di Indonesia
Standar kinerja Profesional : Jaminan Mutu, 1Pendidikan Penilaian Kerja, Kesejawatan, etik, kolaborasi, riset, dan pemanfaatan.

Standar I Jaminan Mutu
 Perawat secara sistematis melakukan evaluasi mutu dan efektifitas praktik keperawatan
 Evaluasi mutu askep melalui penilaian praktik keperawatan merupakan suatu cara untuk memenuhi kewajiban profesi yaitu menjamin klien mendapat asuhan yang bermutu.
 Penilaian/evaluasi praktik kep dapat melalui :
1. Penetapan indikator kritis dan alat pemantauan
2. Pengumpulan dan analisis data
3. Perumusan kesimpulan, umpan balik dan rekomendasi
4. Penyebaran informasi
5. Penyusuan rencana tindak lanjut (RTL)
6. Pelaksanaan penilaian secara periodok

Standar II Pendidikan
 Perawat bertanggung jawab untuk memperoleh ilmu pengetahuan mutakhir dalam praktik keperawatan
 Perkembangan ilmu dan teknologi, sosial, ekonomi, politik dan pendidikan masyarakat menuntut komitmen perawat untuk terus menerus meningkatkan pengetahuan sehingga memacu pertumbuhan profesi
 Untuk dapat meningkatkan pengetahuan perawat dapat mengikuti diskusi ilmiah, seminar, pelatihan dan pertemuan dengan profesi lainnya

Standar III Penialian Kinerja
 Perawat mengevaluasi praktiknya berdasarkan standar praktik profesional dan ketentuan lain yang terkait
 Penilaian kinerja perawat merupakan suatu cara untuk menjamin tercapainya standar praktik keperawatan
 Penilaian kinerja perawat dapat melalui :
1. Penetapan mekanisme dan alat penialian kinerja
2. Pengkajian kinerja berdasarkan kriteria yang ditetapkan
3. Perumusan hasil penilaian kinerja meliputi area yang baik dan yang kurang
4. Pemberian umpan balik dan rencana tindak lanjut

Standar IV Kesejawatan (Collegial)
 Perawat berkontribusi dalam mengembangkan keprofesian dari sejawat kolega
 Kolaborasi antara sejawat melalui komunikasi efektif meningkatkan kualitas pemberi pelayanan asuhan pelayanan kesehatan pada klien
 Tersedianya mekanisme untuk telaah sejawat pada tatanan praktik
 Adanya perawat yang berperan sebagai telaah sejawat yang mengevaluasi hasil asuhan keperawatan
 Perawat berperan aktif dalam kolaborasi sejawat

Standar V Etik
 Keputusan dan tindakan perawat atas nama klien ditentukan dengan cara yang etis (sesuai dengan norma, nilai budaya, modul dan idealisme profesi)
 Kode etik perawat merupakan parameter bagi perawat dalam membuat penilaian etis. Berbagai isu spesifik tentang etik yang menjadi kepedulian perawat meliputi : penolakan pasien terhadap pengobatan, “informed consent”, pemberhentian bantuan hidup, kerahasiaan klien
 Perawat memberikan asuhan dengan melindungi otonomi, martabat dan hak-hak klien

Standar VI Kolaborasi
 Perawat berkolaborasi dengan klien, keluarga dan semua pihak terkait serta tim multidisiplin kesehatan dalam memberikan keperawatan klien
 Kolaborasi multidisiplin mutlak diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas asuhan dan untuk membantu klien mencapai kesehatan optimal

Standar VII Riset
 Perawat menggunakan hasil riset dalam praktik keperawatan
 Perawat sebagai profesional mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan pendekatan baru dalam praktik keperawatan melalui riset
 Tersedianya kesempatan bagi perawat untuk melakukan dan atau berpartisipasi dalam riset sesuai dengan tingkat pendidikan


Standar VIII
Pemanfaatan Sumber-Sumber
 Perawat mempertimbangkan faktor-faktor yang terkait dengan keamanan, efektifitas dan biaya dalam perencanaan dan pemberian asuhan klien
 Pelayanan keperawatan menuntut upaya untuk merancang program pelayanan keperawatan yang lebih efektif dan efisien.
 Tersedianya kebijakan ukuran produktif
 Tersedianya sumber dana
 Tersedianya standar kinerja
 Tersedianya program K3 (kesehatan dan keselamatan kerja)

Sumber Standar Praktik
 Pada dasarnya ada tiga sumber informasi utama, untuk mengembangkan standar yaitu : penelitian, keputusan kelompok ahli/spesialis, observasi cara praktek keperawatan aktual.
 Dalam organisasi pelayanan keperawatan standar bersumber baik dari sumber eksternal maupun internal

Kegunaan Standar Praktik
 Tujuan utama standar memberikan kejelasan dan pedoman untuk mengidentifikasi ukuran dan penilaian hasil akhir, dengan demikian standar dapat meningkatkan dan memfasilitasi perbaikan dan pencapaian kualitas asuhan keperawatan.
 Kriteria kualitas asuhan keperawatan mencakup : aman, akurasi, kontuinitas, efektif biaya, manusiawi dan memberikan harapan yang sama tentang apa yang baik bagi perawat dan pasien.
 Standar menjamin perawat mengambil keputusan yang layak dan wajar dan melaksanakan intervensi yang aman dan akuntabel.

Pengembangan Standar Praktik
 Pengembangan standar praktek keperawatan di Indonesia merupakan tanggung jawab PPNI karena tekanan dan tuntutan kebutuhan terhadap kualitas asuhan keperawatan makin tinggi.

Thanks For Your Attention
See you next time…
Be a good ners

Tidak ada komentar:

Posting Komentar